Tidak Bawa Hasil Swab, Paslon Endang-Wahyu Tak Diizinkan Masuk Lokasi Pendaftaran KPU Konsel

Endang dan Wahyu, saat mendaftarkan diri di Kantor KPU Konsel. Foto: Abdillah/kendarinesia.

Pasangan bakal calon Bupati Konawe Selatan (Konsel), Endang-Wahyu resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel. Namun keduanya tidak diizinkan masuk ke lokasi pendaftaran KPU karena tidak membawa hasil swab dari Rumah Sakit, pada Jumat (4/9).

Namun, berkas paslon Endang-Wahyu yang berakronim Ewako ini pun dibawa dan diserahkan oleh Liaison Officernya ke pada pihak KPU Konsel.

Bacaan Lainnya

Bakal Calon Bupati Konsel, Muhammad Endang mengatakan, pihaknya belum menerima informasi bahwa hasil Swab harus dibawa oleh Paslon saat melaksanakan pendaftaran.

“Tak masalah, kami menyerahkan mekanisme dan tekhnis pendaftaran yang telah ditetapkan KPU, saya rasa ini adalah bagian dari upaya memerangi pandemi COVID-19,” kata Endang saat ditemui didepan Kantor KPU, pada Jumat (4/9).

Sebenarnya kata Endang, dengan banyaknya kegiatan akhir-akhir ini, Paslon Endang-Wahyu sering melakukan tes Swab. Karena kegiatan-kegiatan tersebut harus melalui tes.

“Tapi sudahlah, kita semua paham bahwa di masa pandemi COVID-19, yang terpenting adalah keselamatan semua pihak. Baik itu petugas, maupun kami sebagai calon bahkan juga rakyat, itu yang penting di atas segalanya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Konsel, Aliuddin mengatakan, dalam tahapan pendaftaran miliki ketentuan apabila salah satu Paslon tidak menyampaikan hasil pemeriksaan Swab pada hari pendaftaran maka Paslon tersebut tidak diperbolehkan berada di tempat pendaftaran.

“Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU nomor 10 pasal 50a tahun 2020,” kata Aliuddin.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Konsel, Hasni menuturkan, langkah yang diambil oleh KPU Konsel sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap syarat dan persyaratan Paslon.

“Nah, pasangan tadi tidak ada hasil Swabnya. Maka, di area yang steril dia tidak bisa masuk,” tuturnya.

Dalam pantauan media, selama proses pendaftaran, pasangan Endang-Wahyu duduk di tempat yang telah disediakan KPU Konsel, di depan kantor KPU bersama pendukungnya yang ikut mengantar, sampai proses pendaftaran selesai.


Pos terkait