TKA yang Diduga Buat Gaduh Pekerja Perusahaan di Morosi Bakal Dideportasi

Seorang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di salah satu perusahaan di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga buat gaduh pekerja terkait dugaan isu sara bakal di deportasi ke negaranya.

Dalam potongan video berdurasi 1 menit 44 detik, TKA yang berinisial RK itu mengaku minta maaf kepada para pekerja dan khususnya umat muslim yang merasa tersinggung dengan pernyataannya di salah satu grup pesan singkat.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku adanya kesalahpahaman yang terjadi terkait penerjemahan google translate saat memberikan motivasi kepada para pekerja.

“Saya yang mengirimkan pesan itu awalnya untuk memotivasi teman-teman mungkin karena adanya kesalahan dalam pemakaian Google Translate yang kurang tepat menyebabkan adanya kesalahpahaman,” kata RK dalam video yang diterima kendarinesia, Jumat (24/3/2023).

Ia mengaku dengan perasaan bersalah dan meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukannya. RK juga mengaku akan dideportasi pihak perusahaan ke negara asalnya segera mungkin atas tindakannya tersebut.

“Kita harusnya menghormati umat muslim dengan perasaan bersalah saya meminta maaf. Perusahaan juga telah menghukum saya karena perbuatan dan kesalahan saya, saya dihukum oleh perusahaan akan dideportasi malam ini,” ujarnya.

Diakhir pernyataannya, RK kembali meminta maaf dengan tulus apa yang telah diperbuatnya. “Untuk teman-teman semuanya saya minta maaf,” beber RK melalui penerjemah pihak perusahaan.


Pos terkait