Kendari – Konflik dua perusahaan pertambangan yang melibatkan IUP PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir.
Teranyar, PT Kami Maju Indonesia melalui Kuasa Hukum Jason Kariatun, mendesak penghentian aktivitas pertambangan dari kawasan PT. Bososi seperti dikutip dari salah satu media.
Menanggapi pernyataan tersebut, managemen PT. Bososi, Andi Uci Abdul Hakim menegaskan, pernyataan kuasa hukum Jason Kariatun tidak benar. Kata dia, hingga saat ini pihaknya memastikan tidak ada aktivitas pertambangan dalam Kawasan IUP PT. Bososi Pratama.
Andi Uchi menjelaskan, saat ini lokasi tambang PT. Bososi Pratama sepenuhnya dikuasai dan dikelola oleh pihak Direksi dan Pemegang Saham yang tercatat pada Minerba One Data indonesia (MODI).
“Di situ tidak terdapat nama Jason Kariatun di dalamnya,” tegasnya.
Ia menerangkan, saat ini kepemilikan saham PT. Bososi Pratama masih dalam status sengketa antara PT Palmina dan PT Kami Maju Indonesia, baik secara perdata maupun pidana oleh karenanya dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) profil PT. Basosi Pratama hingga saat ini dalam status terblokir.
Andi Uci Abdul Hakim menjelaskan, saat ini, secara Perdata beliau telah malayangkankan Gugatan terhadap Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun Cs yang saat ini masih dalam prosess persidangan pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Kuasa Hukum saya juga telah membuat laporan kepolisian di Polda Sultra yang sekarang telah memasuki ketahap Plpenyidikan,” jelasnya.
Selain perkara di atas, masih terdapat lagi perkara lainnya di PTUN Jakarta serta Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta laporan di Bareskrim Mabes Polri terhadap Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun.