Dua bulan lebih bergulir, Kasus pencabulan yang menjerat T (32) kini ditangguhkan pihak Kepolisian Polres Kendari. Hal itu dibenarkan langusng oleh Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi.
Ketika ditanyai perihal alasan penangguhan tersebut, AKP Sofwan Rosyidi mengatakan keputusan itu diambil karena adanya pengajuan dari pihak tersangka.
“Sampai saat ini kooperatif tersangkanya. Belum pernah ada pemanggilan dia datang sendiri, sehingga kami nilai kooperatif, kita tidak khawatir dia melarikan diri,” terangnya saat dihubungi melalui telepon, pada Minggu (9/8).
Selain tak khawatir tersangka akan melarikan diri, Sofwan juga mempertimbangkan T tidak akan mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lain dalam masa penangguhannya.
“Kalau model pencuri, kita takutkan dia mencuri lagi, tapi ini dia tidak. Dia kooperatif,” tambahnya.
Keputusan tersebut membuat keluarga korban merasa kecewa dengan keputusan pihak kepolisian Polres Kendari. Salah satu yang paling kecewa adalah paman korban, Jusdan (32).
Ketika ditanyai, ia merasa kaget melihat pelaku pencabul keponakannya itu sedang berada di pelabuhan Langara Jumat lalu. Keluarga korban menilai tersangka seharusnya masih ditahan, bukannya beraktivitas seperti biasa saja seolah tidak sedang terbelit tindak kejahatan.
“Keluarga marah dan sempat kumpul untuk menemui tersangka. Tapi saat ini kita bisa meredam, supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak membuat masalah baru. Kita menyayangkan tersangka ini seperti diistimewakan,” ujarnya saat ditemui di Kendari, Senin (10/8) siang.
Diketahui T adalah tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Kepulauan. Ia tertangkap basah oleh keluarga korban saat sedang berduaan di dalam kamar hotel di Kabupaten Konawe Kepulauan, pada Selasa (16/6).
Merasa geram atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban lantas memproses T di Polsek Wawonii kemudian diambil alih oleh Polres Kendari. Hal itu tertuang dalam surat tanda bukti lapor nomor : TBL/03/VI/2020/Sek Wawonii.
Sejak penanganan kasus di Polres Kendari, nampak pihak keluarga korban sering menemukan berbagai kejanggalan.
Salah satunya adalah pemeriksaan visum, yang sebelumnya di Polsek Wawonii telah dilakukan, namun saat dilimpahkan ke Polres Kendari visum justru dilakukan kembali.
“Hasil visumnya kami tidak diberitahu, tapi barang bukti berupa pakaian sudah kami serahkan,” beber Jusdan.
Selain itu T sebelumnya juga sudah pernah dilepaskan dari sel tahanan Polres Kendari. Dikarenakan korban telah melakukan pencabutan tuntutan. Namun tetap pihak keluarga korban tidak menerima.