Perhapi Sultra Ikut Soroti Polemik Pengelolaan Pertambangan di Pulau Kecil

Kendari – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) perwakilan daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut menyoroti polemik pengelolaan tambang di pulau-pulau kecil.

Juru bicara Perhapi Sultra, Ahmad Faisal mengungkapkan pihaknya angkat bicara menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi atau judicial review yang melarang sepenuhnya pengelolaan pertambangan di pulau kecil di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, narasi yang beredar tidak seimbang dengan alasan maraknya informasi terkait penolakan terhadap salah satu korporasi yang telah mendapatkan izin investasi pemerintah, melaksanakan kegiatan tahapan eksplorasi serta penerapan penambangan berbasis Good Mining Practise (GMP).

“Majelis hakim MK menegaskan bahwa mereka tidak melarang kegiatan di luar yang diprioritaskan, termasuk kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkap Faisal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).

“Bahkan hakim MK sependapat untuk tidak menafsirkan ketentuan dalam Pasal 35 huruf k UU PWP3K Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) sebagai larangan mutlak, melainkan sebagai ‘diperbolehkan selama memenuhi syarat wajib’,” sambungnya.

Ia mengklaim dalam pendapat MK yang mengaskan bahwa pulau-pulau kecil yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi, baik hayati maupun non-hayati dapat dimanfaatkan sebagai pilar ekonomi nasional untuk pengembangan ekonomi, sosial, budaya, lingkungan serta penyangga kedaulatan bangsa.

“Tetapi MK mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil rentan terhadap pengaruh eksternal dan kegiatan pembangunan, sehingga UU PWP3K memberikan pencerahan hukum yang jelas untuk menjamin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara proporsional dan suistainable,” bebernya.

Faisal pun mengutip pernyataan Prof Abrar Saleng, pakar hukum pertambangan yang hadir sebagai pemateri pada dialog nasional Perhapi lalu menegaskan bahwa jangankan pesisir pantai, laut pun saat ini pasirnya ditambang sepanjang mendapatkan izin operasi dan terkait pengelolaan mineral di pulau dimaksudkan sepanjang pemerintah tidak mencabut izinnya sepanjang itu perusahaan memenuhi hak dan kewajibanya.

Dalam pertimbangan lain, Faisal juga menegaskan negara harus kuat dan tidak boleh kalah memberikan jaminan investasi dan kepastian hukum kepada investor, serta memberi perlindungan sepanjang izin operasinya berjalan sesuai prosedur meski tentu ketentuan pengelolaan lingkungan juga menjadi bagian dari pengelolaan pertambangan.


Pos terkait