Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara meraih predikat B dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, kepada Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, dalam acara yang digelar di Kendari.
Dalam penilaian ini, Kabupaten Kolaka Utara memperoleh skor 83,15 dengan kategori Kualitas Tinggi, menempatkannya pada peringkat keenam se-Sulawesi Tenggara. Peringkat tertinggi diraih oleh Kabupaten Muna Barat, sementara posisi terbawah ditempati oleh Kota Baubau.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kolaka Utara turut dinilai dalam penilaian ini. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan nilai 94,86, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperoleh nilai 92,49, dan Dinas Sosial memperoleh nilai 90,58.
Sementara itu, Puskesmas Rante Angin mendapatkan nilai 88,86, Puskesmas Wawo memperoleh nilai 76,16, dan Dinas Pendidikan mendapatkan nilai 55,96.
Meski meraih kategori Kualitas Tinggi, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, mengaku belum puas dengan hasil yang diperoleh. Ia menegaskan bahwa ke depan, OPD di Kolaka Utara harus meningkatkan kualitas pelayanan agar bisa meraih predikat A atau Kualitas Pelayanan Terbaik.
“Kita tidak boleh merasa cukup dengan hasil ini. Masih banyak yang perlu dibenahi agar pelayanan publik di Kolaka Utara semakin baik. Saya meminta seluruh OPD untuk lebih serius dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Target kita ke depan harus lebih tinggi, minimal mendapatkan predikat A,” ujar Bupati.
Penyerahan penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh OPD di Kolaka Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.