Direktorat Lalu lintas (Dit Lantas) Polda Sultra menegaskan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara tidak ada pungutan liar di dalam pengurusan plat nomor kendaraan khusus. Masyarakat bisa mengakses pengurusan plat tersebut di gedung pelayanan BPKB di Polda Sultra.
Diketahui, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan plat ‘nomor cantik’ adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angkat atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi.
Fungsinya sebagai identitas ranmor berdasarkan permintaan wajib pajak atau masyarakat dengan membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaran bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Lesmana Pramuditya Primajati bahwa saat ini pihaknya melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi ERI (Electronic Registrasi dan Indentifikasi).
“Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem online dan mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli,” ungkap Lesmana, Senin (03/07/2023).
Ia menuturkan aplikasi ERI merupakan BIG data kendaraan yang berada di Indonesia. ERI Ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit lantas Polda Sultra.
“Nomor plat pilihan juga sudah terakreditasi melalu sistem ERI jadi tidak ada pungutan yang dilakukan, karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke negara,” pungkasnya.
Berikut Tarif PNBP NRKB pilihan, BERDASARKAN PP NO. 60 TAHUN 2016 :
– NRKB 1 ANGKA BLANK
RP. 20.000.000
– NRKB 1 ANGKA HURUF
RP. 15.000.000
– NRKB 2 ANGKA BLANK
RP. 15.000.000
– NRKB 2 ANGKA HURUF
RP. 10.000.000
– NRKB 3 ANGKA BLANK
RP. 10.000.000
– NRKB 3 ANGKA HURUF
RP. 7.500.000
– NRKB 4 ANGKA BLANK
RP. 7.500.000
– NRKB 4 ANGKA HURUF
RP. 5.000.000