Seorang tahanan berinisial MA (41) ditemukan tewas gantung diri didalam kamar mandi rumah tahanan Polsek Palangga, Konawe Selatan pada Selasa (16/6) sekira pukul 05.05 Wita. MA diketahui merupakan tahanan kasus dugaan pemerkosaan anak kandungnya sendiri.
MA merupakan seorang petani asal Desa Mekar Jaya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), yang sebelumnya ditahan sejak 11 Juni 2020 akibat kasus pemerkosaan anak kandungnya yang dilakukan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Baito. Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 285 KUHP Tentang Kejahatan Perkosaan.
Kasubag Humas Polres Konsel, Muslimin mengungkapkan kronologi kejadian. Pada hari Selasa (16/6) sekira pukul 04.30 Wita, petugas piket tahanan Polsek Palangga mengecek tahanan dan melihat tahanan tersebut dalam keadaan tertidur ditempat tidur rutan polsek.
“Kemudian pukul 05.00 Wita, petugas piket kami mengecek kembali tahanan sekaligus hendak dibangunkan untuk sholat subuh, namun menemukan tahanan tersebut telah tergantung dikamar mandi rutan,” jelas Muslimin saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6).
Atas kejadian tersebut, lanjut Muslimin, Satreskrim Polres Konsel yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, langsung turun ke tempat kejadian untuk melakukan olah TKP. Lantas, jenazah langsung dilarikan ke RSUD Konsel untuk dilakukan visam. Namun, saat akan dilakukan outopsi, pihak keluarga menolak.
“Penolakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan penolakan outopsi yang ditandatangani oleh ayah kandung jenazah,” ujarnya.
Korban kemudian dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumah duka di Desa Mekar Sari, Kecamatan Baito, untuk dimakamkan diwilayah setempat. Dalam proses pemakaman, aparat kepolisian baik jajaran polres maupun polsek setempat tampak hadir.
kendarinesia partner resmi media online kumparan pembaca bisa menemukan ragam berita menarik lainnya di platform kumparan
***
Abdillah