Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua lelaki yang diduga menjadi pengedar obat keras jenis Tramadol dan Alprazolam.
Kedua lelaki yang diamankan masing-masing MA (20) dan K (35). MA merupakan warga Puuwatu Kota Kendari, dan K merupakan warga Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, Direktorat Narkoba Polda Sultra mulai melakukan pemyelidikan terkait kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Awalnya info dari masyarakat kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MA, dan melakukan pengembangan dan menangkap K pada Rabu malam,” ujar Kompol Agus, Kamis (11/6).
Lanjut Agus, di tangan MA polisi mengamankan obat tramadol sebanyak 651 butir, hp, dan uang tunai Rp 30 ribu. Di tangan K, diamankan tramadol 642 butir alprazolam 118 butir, dan uang tunai Rp 555 ribu.
“Pengakuan kedua tersangka ini barang itu diambil dari Makassar Sulawesi Selatan. Kasus ini masih dikembangkan,” jelas Agus.
Kedua lelaki itu diancam Pasal 197 Subsider Pasal 198 dan UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.