Ratusan Masyarakat Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan demonstrasi di halaman Kantor DPRD Konsel, Kamis (16/7). Massa menuntut agar kepala desanya segera dicopot.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan dengan mendatangi Kantor Bupati Konsel, Kantor Inspektorat, DPMD dan DPRD Konsel dengan jumlah massa aksi seratusan orang dari masyarakat Desa Lerepako.
Rahmat salah seorang masyarakat Desa Lerepako dalam orasinya mengatakan, bahwa masyarakat Desa Lerepako menuntut agar Bupati Konsel segera mencopot Kepala Desa Lerepako, Nasaruddin, yang diduga telah berbuat tindak asusila dengan melakukan perselingkuhan terhadap seorang wanita yang telah bersuami hingga berujung perceraian.
“Masyarakat Desa Lerepako sudah tidak berkenan dipimpin oleh seorang kepala desa yang berbuat asusila, amoral dan arogan. Dan kami minta kepada pemangku kebijakan di Kabupaten Konsel untuk tidak melindungi atau membela perbuatan Kepala Desa Lerepako yang sudah cacat sosial di mata masyarakat Lerepako,” tegas Rahmat dihalaman Kantor DPRD Konsel.
Hal senada diungkapkan oleh Abdul Kadir, selaku tokoh masyarakat Desa Lerepako dalam orasinya yang mengatakan bahwa perbuatan kepala desa tersebut sangat mencoreng nama baik desanya dan dapat berdampak negatif terhadap generasi penerus jika perbuatan itu dibiarkan. Apalagi, kata Kadir, pelakunya merupakan seorang pemimpin yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakatnya.
“Kami minta kepada Bupati, Inspektorat dan DPMD untuk segera mencopot Nasaruddin karena perbuatan asusila yang telah dilakukannya, ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, apalagi pelakunya seorang kepala desa, seharusnya memberikan contoh yang baik bukan malah mencoreng dan membuat malu warganya,” jelasnya.
Abdul Kadir menuntut agar Bupati Konsel segera menurunkan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa di Desa Lerepako Nasaruddin selambat-lambatnya tiga hari sejak aksi damai yang telah dilakukan.
“Jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan menyatakan tidak memiliki pemerintahan desa yang sah serta akan memboikot seluruh aktifitas pemerintahan di Desa Lerepako sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Konsel, Sajudin Idris, saat menemui massa aksi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan telaah sesuai dengan aturan yang berlaku atas kasus tersebut dan hasilnya telah disampaikan kepada Inspektorat untuk diteruskan kepada Bupati.
“Kami hanya sebatas menerapkan aturan secara administrasi, adapun kalau dia tersangka itu ya kewenangannya inspektur dan ranah hukum. Jadi DPMD ini hanya menyiapkan secara teknis untuk terpilih jadi kepala desa, adapun kalau sudah terpilih ternyata dia membuat suatu pelanggaran yang tidak sesuai dengan norma apa yang kita harapkan sebagai panutan masyarakat, ya silahkan ke ranah hukum dan inspektorat,” kata Sajudin.
Selain itu, kata Sajudin, bahwa DPMD hanya dapat memberikan sanksi teguran dan pembinaan secara lisan dan tertulis, adapun yang dapat memutuskan bersalah atau tidaknya itu ranah hukum. Tetapi lanjut Sajudin, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan telah turun ke lapangan untuk mengetahui lebih jelas kasus tersebut.
Menurut Sajudin, untuk menurunkan atau mengganti kepala desa dari jabatannya sesuai aturan Permendagri no 82 tahun 2015 ada dua macam yakni pemberhentian permanen dan sementara.
Pemberhentian ini ada tiga syarat, yakni jika kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Diberhentikan ini jika terlibat terorisme, makar, korupsi dan unsur lainnya.
Sedangkan perbuatan asusila, kata Sajudin, tidak masuk dalam aturan tersebut, untuk itu pihaknya hanya menindak mengacu kepada aturan yang ada.
“Nah sekarang kalau masyarakat menuntut untuk memberhentikan kepala desa tersebut caranya hanya satu, yaitu memberikan sanksi sosial terhadap perbuatannya itu. Karena kalau diberikan sanksi sosial, sebagai publik figur kalau merasa sudah tidak diterima di masyarakat ya silahkan mundur, meletakkan jabatannya,” pungkasnya.