Mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19, Pemerintah Kota Kendari mengambil kebijakan terkait perayaan natal dan pergantian tahun.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dipastikan perayaan natal dan tahun baru kali ini dilakukan secara daring, untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru COVID-19.
Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan jika hari-hari besar yang dilaksanakan di tengah pandemi haruslah menyesuaikan keadaan yang ada, termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Tentu himbauan kita kepada seluruh masyarakat, sebagaimana hari-hari besar yang kita selenggarakan selama tahun 2020 ini, semuanya menyesuaikan,” pungkasnya.
“Oleh karena itu saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang merayakan natal dan tahun baru untuk juga menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini, karena kita juga masih berada di situasi pandemi COVID-19,” tambah Sul.
Ia berharap agar perayaan natal dapat dilakukan via daring, tetapi jika memang dilakukan pertemuan maka harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menajaga jarak.
“Silahkan tetap merayakan natal dengan khidmat, tentu tidak mengurangi perenungan kita terkait dengan momentum natal, tetapi saya berharap untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan. Kalau mau silaturahmi bisa difasilitasi lewat video call, tapi kalau misalnya mau lakukan pertemuan, tetap lakukan protokol kesehatan yang ketat sehingga kita tidak menambah klaster baru,” harap orang nomor satu di Kota Kendari ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, menegaskan bahwa tidak boleh ada kerumunan selama perayaan tahun baru serta ia kembali mengaskan agar perayaan natal sebaiknya dilakukan secara daring guna mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Virus Corona.
“Tidak boleh ada kerumunan, itu intinya. Natal hanya dilaksanakan melalui daring, begitu juga tahun baru. Kemudian tidak ada perayaan-perayaan, apalagi kerumunan”, tegas Nahwa Umar.
“Kita sudah ada gugus tugas ya, yustisi. Yang pasti kita tidak ada sanksi, apalagi yang membayar. Paling hanya sanksi sosial, apakah disuruh push up seperti yang selama ini sudah berjalan,” tambahnya.