Waktu Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 OTG Turun Jadi 10 Hari

Ilustrasi tim medis memegang alat rapid test. Foto: kumparan.

Sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas COVID-19, setiap pasien konfirmasi positif COVID-19 yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib isolasi mandiri selama 14 hari.

Baru-baru ini, aturan tersebut berubah. Berdasarkan penjelasan Satgas COVID-19 Kolaka Utara, dr Syarif Nur, waktu isolasi mandiri bagi pasien OTG diperpendek menjadi 10 hari.

Bacaan Lainnya

“Ini berdasarkan aturan baru setelah melakukan penelitian. Jadi kalau virus ini sudah mencapai sepuluh hari dalam tubuh, maka dia akan mati,” ujar Syarif.

Dia melanjutkan, jika mencapai 10 hari virus dalam tubuh dan tidak menimbulkan gejala seperti demam, batuk dan gejala-gejala lain, artinya kekebalan tubuh pasien kuat dan bisa membunuh virus.

“Kasus sekarang contoh di klaster perkantoran di Kolaka Utara ini ya. Itu sembilan puluh persen sudah dinyatakan sembuh karena mereka OTG,” ujarnya.

“Karena dia OTG ini, jado mereka hanya dianjurkan isolasi mandiri selama sepuluh hari di rumah,” jelasnya.


Pos terkait