Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap 3 (tiga) orang pengedar Narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti mencapai 591 Kg, pada Sabtu (16/01).
Ketiga orang tersebut tersebut yakni, Yuslan alias Yus (38), Herianto dan Abd Rahim. Ketiganya ditangkap di 2 tempat yang berbeda. Yuslan ditangkap di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan sedangkan Herianto dan Abd Rahim di Lorong Hikmah 2, Kel Lalolara, Kec. Kambu, Kota Kendari.
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang sering terjadinya peredaran sabu di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra lalu melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah tiba di lokasi tim melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor sedang mengambil tempelan sabu di semak-semak.
“Saat itulah Tim Opsnal Subdit 1 menangkap seorang pengedar sabu yang bernama Yuslan serta barang bukti 5 bungkus sabu dengan berat 590 gram,” ungkap Faturrahman.
Faturrahman juga mengatakan, setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Subdit I, kemudian kembali menangkap 2 pelaku lainnya yang bernama Herianto dan Abd Rahim yang diduga masih ada kaitannya dengan tersangka pertama di Lorong Hikmah 2, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Dari tangan kedua pelaku kita amankan BB sabu seberat 1,70 gram, Kami juga mengamankan dari para tersangka ini BB non Narkotika berupa timbangan digital, alat hisap sabu (bong), ratusan plastik sachet bening, sebuah Hp dan sepeda motor,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Yuslan mengakui jika sudah 10 kali ia melakukan transaksi sabu dengan sistem tempel saat mengedarkan.
“Nanti pengambilan ke 10 baru tertangkap,” pungkasnya.
Selanjutnya untuk penyelidikan dan pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.
Yuslan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun Penjara.
***
Laporan: Deden Saputra