Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 17 tahun 2021 mempunyai banyak manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Permenaker nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas permenaker nomor 35 tahun 2016 tentang cara pemberian, persyaratan dan jenis MLT dalam program jaminan hari tua.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa dikenal dengan BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, melalui Permenaker nomor 17 tahun 2021 itu, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJAMSOSTEK.
“Salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,” ucap Anggoro, Rabu (03/11).
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menuturkan, beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” ungkapnya.
Perwakilan BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengungkapkan, jika Manfaat Layanan Tambahan yang diterima ini merupakan hasil kelolaan dana Jaminan Hari Tua beserta hasil pengembangannya yang berasal dari peserta dan dikelola oleh BPJAMSOSTEK untuk dikembalikan sebesar – besarnya kepada peserta melalui pengelolaan investasi yang sangat baik.
“Untuk itu dengan adanya Manfaat Layanan Tambahan ini kami berharap dapat mendorong seluruh pekerja agar segera mendaftar ke dalam program BPJAMSOSTEK,” ucap Kepala BPJS ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman.