Tegaskan Setiap Izin Keramaian Harus Disertai Pernyataan Taat Prokes

Warga Kolaka Utara terjaring operasi Yustisi pencegahan COVID-19. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.

Kasat Intelkam Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Iptu Muhammad Saleh menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi COVID-19.

Izin keramaian baru bisa dikeluarkan oleh Polres Kolaka Utara jika pemohon bersedia menggelar acara dengan mematuhi protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak pernah mengeluarkan surat ijin keramaian selama pandemi covid-19,” ujar Muhammad Saleh, Selasa (16/12).

“Hal itu bisa terlaksana jika membuat surat pernyataan siap mengikuti protokol kesehatan selama kegiatan tersebut berlangsung,” tambahnya.

Lewat kesemoatan itu, Saleh mengimbau masyarakat Kolaka Utara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, utamanya tidak membuat acara yang berpotensi membuat kerumunan tanpa prokes.


Pos terkait