Bukannya mencari uang halal dengan menjadi sopir angkot, seorang pria di Kota Baubau bernama Arwin Susilo Wisudarman alias Awing (25) malah nyambi jadi pengedar sabu.
Awing ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bau-bau, di Jalan Dr. Wahidin Lorong Sakopi, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (08/02).
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, mengatakan, Awing sudah menjadi Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Baubau karena menjajakan sabu di daerah Kota Baubau.
“Saat dilihat target sedang berjalan kaki menuju Lorong Sakopi, seketika itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap Awing,” beber Faturrahman.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.
Saat diinterogasi oleh polisi, Awing mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bernama Muhammad Fajarudin alias Fajar.
“Saat itu juga dilakukan pencarian terhadap Fajar, setelah didapatkan lokasi keberadaan Fajar, Tim langsung bergegas melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Rupanya kepada polisi Fajar mengaku jika barang haram yang dimiliki Awing berasal dari dirinya yang dibeli tersangka seharga Rp 400.000 untuk diedarkan kembali.
Tidak sampai disitu, polisi lalu menggeledah kediaman Fajar namun hanya ditemukan satu bungkus plastik yang berisikan sachet kosong berukuran kecil yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan sabu.
Keduanya kini diamankan di Mako Polres Baubau dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.