Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sepanjang Tahun 2020
Plh Kepala BNNP Sultra, La Mala yang mewakili sambutan kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting mengatakan, dari 13 kasus peredaran barang haram itu pihaknya telah mengamankan sebanyak 15 orang tersangka satu diantaranya seorang wanita.
“Dari 15 tersangka yang kita amankan tahun ini, 14 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata La Mala.
Sementara untuk total berat barang bukti dari 13 kasus itu sebanyak 4,7 Kilogram (Kg) Narkoba jenis sabu, serta Narkotika jenis ganja sebanyak 90 gram berhasil diamankan.
“Adapun barang bukti jenis sabu sudah dimusnahkan sebanyak 3,9 Kg,” singkat La Mala.
“Berkas perkara yang telah memasuki tahap P21 (tahap II) sebanyak 12 berkas, sedangkan berkas perkara yang masih tahal I sebanyak 3 berkas,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa upaya BNN memberantas peredaran narkotika membutubkan kerjasama dari berbagai pihak, mulai tingkat bawah seperti Desa/Kelurahan sampai ketingkat atas pemerintah.
Pada tahun 2020 BNNP juga tengah menjalankan program rehabilitasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), yang bertujuan untuk membuka akses rehabilitasi pecandu Narkoba di wilayah terpencil.
•••
Laporan: Deden Saputra