Jusmiah (36), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi setelah ketahuan menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 gram.
Pelaku diamankan di rumahnya BTN Puri Alam Mekongga, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra, pada Selasa (12/01).
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, Resnarkoba Polres Kolaka mendapati informasi tentang JM yang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap JM di kediaman pribadinya,” kata Faturrahman.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus menggunakan pelastik pening sebanyak 26 paket yang disimpan secara terpisah-pisah.
“Polisi juga menemukan 23 sachet kosong,” ungkapnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kini diamanakan di Polres Kolaka.
Atas perbuatanya JM disangkahkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UI. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun Penjara.
***
Laporan: Deden Saputra