Entah setan apa yang merasuki YS (32), pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga ia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun dengan alasan suka sama suka.
Perbuatan bejatnya itu terbongkar setelah kakak korban memergoki YS sedang berhubungan badan dengan anak tirinya layaknya suami istri di ruang tamu.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu ia lakukan secara terang-terangan tanpa ada rasa malu. Bahkan berdasarkan pengakuan YS, aksi bejat itu sudah ia lakukan sebanyak enam kali.
“Pertama saya elus-elus dulu kakinya habis itu kita lakukan sebanyak satu kali,” cerita YS kepada wartawan, pada Jumat (08/01) di Polres Konawe.
Aksi tidak senonoh itu dilakukan pelaku ketika ibu kandung korban sedang bekerja sebagai cleaning service di salah satu rumah sakit di konawe.
Sementar itu, Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto, S. IK melalui Kasat Reskrim, IPTU Husni Abda, S. IK membenarkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan ayah tirinya sendiri,” terangnya.
Husni mengatakan, saat ini pihak penyidik dari kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi termasuk YS pelaku yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri.
Atas aksi pencabulan itu, YS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. YS kini terancam hukuman 15 tahun penjara.