402 orang dan 37 badan usaha terjaring Operasi Yustisi Satuan Tugas (satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) selama satu bulan.
Razia Yustisi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kolut nomor 25 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan, sebagai upaya penanganan dan pengendalian virus corona atau covid-19 di kolut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kolut, Ramang mengatakan, operasi yustisi yang digelar gabungan dari tim gugus tugas covid-19 dari TNI/Polri itu dimulai dari 14 September sampai 30 Oktober 2020 lalu. Sebanyak 402 orang yang telah diberi sanksi sosial karena ditemukan tidak menggunakan masker saat berkendara dan melakukan aktivitas di luar rumah.
Kata dia, dalam sehari pihaknya mencatat puluhan warga terjaring langsung diberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan di sekitar hingga sanksi tertulis.
“Berdasarkan laporan data penegakan hukum protokol kesehatan sudah ada 402 orang terjaring, sementara badang usaha ada sekitar 37 yang kami temukan tidak mematuhi protap kesehatan tersebut,” kata Ramang, Jumat (13/11)
“Kita berikan dulu sanksi sosial seperti teguran dan sanksi tertulis karena sesuai bunyi perbup itu tiga kali mereka kedapatan baru kita denda berupa uang,” ujarnya.
Ia berharap kepada warga bisa lebih meningkatkan kesadarannya terhadap penyebaran virus Corona, begitu juga dengan pelaku usaha agar mematuhi protokoler kesehatan dengan memasang imbauan untuk mematuhi protokoler serta menyediakan tempat cuci tangan dan selalu memakai masker.