Satpam yang Ditangkap Polisi Karena Sabu Bukan Karyawan Rekrutan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa oknum sekuriti berinisial AD (33) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Minggu (8/11) merupakan pekerja dari penyedia jasa pihak ketiga.

Koordinator Outsourcing OJK Sultra, Mutsafar, mengatakan oknum sekuriti AD merupakan karyawan yang bukan direkrut langsung oleh OJK, namun pekerja dari mitra pihaknya, yaitu PT Dharma Mandiri Sultra (DMS) sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan Jasa Cleaning Service.

Bacaan Lainnya

“Memang benar saudara AD ini dipekerjakan di mitra (DMS) termasuk di OJK, karena mitra DMS ini lumayan banyak di Sulawesi Tenggara,” kata Mutsafar, pada Senin (10/10).

Sementara itu, Direktur DMS, Aslam Subu, mengakui bahwa oknum sekuriti AD merupakan pekerja yang direkrut langsung oleh dirinya, namun karena terlibat pada tindakan kriminal peredaran narkoba, maka perusahaannya langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Yang bersangkutan adalah murni 100 persen tenaga kerja perusahaan, dimana kami berwenang menempatkan yang bersangkutan di mana saja yang menjadi mitra kerja DMS, tetapi atas kejadian tersebut saudara AD kami PHK sebagaimana kami atur dalam pasal 5 ayat (4),” kata Aslam.

Ia juga menuturkan, jika selama ini yang bersangkutan AD selalu bertingkah laku sopan, menunjukan sikap yang baik saat bekerja, dan memiliki ijazah gada pratama yang dikeluarkan oleh Polda Sultra.

Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Opersional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk seorang pemuda inisial AD (33), karena diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (8/11) di Jalan Orinunggu, Lorong Perkasa, Kelurahan Padaleu, Kecamatan kambu, Kendari, pukul 20.00 Wita.

“Dari penangkapan tersangka tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika 30 saset yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 19,40 gram,” kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Senin.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

~~~

Laporan: Nina Piratnasari


Pos terkait