Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa pandemi Covid-19 di posko Satgas Covid-19 Provinsi Sultra, Kota Kendari, pada Rabu (23/12).
Rakor yang langsung dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra La Ode Mustari serta dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkup satgas, antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Boy Ihwansyah dan Kepala Karantina Perhubungan Kantor Kesehatan Pelabuhan La Ode Dony Hajar. Hadir pula sejumlah perwakilan dari instansi terkait yang tergabung dalam satgas seperti tenaga medis, unsur TNI, dan Polri.
Asisten III Setda Provinsi Sultra La Ode Mustari mengungkapkan, rakor ini membahas penanganan dan antisipasi melonjaknya kasus selama masa libur Nataru. Juga kesiapan logistik peralatan antibodi dan antigen bagi pelaku perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan pada setiap titik masuk dan keluar di Sultra, agar sebisa mungkin sudah melakukan pemeriksaan antibodi dan antigen, dan memiliki surat keterangan telah melakukan tes,” jelas Asisten III dalam rapat tersebut.
Para pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sedangkan bagi pelaku usaha, diminta untuk menghindari kerumunan di tempat usahanya.
Rakor ini juga menindaklanjuti surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 lalu.
Periode libur Nataru diproyeksikan berlangsung antara 19 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Ruang lingkup protokol kesehatan yang dimaksud meliputi protokol kesehatan umum, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Selain protokol 3M, surat edaran tersebut juga mengatur pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada waktu tertentu.
Ditegaskan, apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.