PT VDNI Respon Kasus Penikaman di Area Smelter, Perketat Pintu Masuk Perusahaan

Pada Jumat, 21 Mei 2021, pukul 08.30 WITA telah terjadi penikaman di area parkir pabrik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang mengakibatkan seorang karyawan meninggal dunia. Pelaku berinisial SD yang bekerja sebagai supir di PT DLA telah diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Konawe untuk dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan korban berinisial JF telah dikebumikan di TPU Punggolaka, Kendari.

Merespon hal tersebut, diterangkan Juru Bicara PT VDNI dan OSS, Dyah Fadilat, beberapa hari terakhir PT VDNI secara intens berhubungan dengan pihak keluarga almarhum yang beralamat di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Perusahaan telah berkomitmen untuk memberikan santunan untuk keluarga almarhum dan saat ini sedang menunggu ahli waris dari keluarga untuk menerima santunan dari perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, akan ada santunan lain yang dibayarkan dari BPJS. Semua masih dalam proses dan kami berharap dapat diberikan segera,” terang Dyah Fadilat di Kendari, pada Senin (24/5).

Selanjutnya, untuk tindak lanjut terhadap peristiwa tersebut, perusahaan akan menggunakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Konawe sebagai bahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di area perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui celah mana yang dimanfaatkan pelaku untuk menembus pengamanan di area smelter yang selama ini sudah sedemikian ketat.

Sedangkan langkah yang diambil perusahaan saat ini adalah perusahaan akan melakukan pengetatan pengamanan dengan menambahkan prosedur pengecekan di pintu masuk area perusahaan mulai tanggal 24 Mei 2021. Berikutnya, perusahaan juga akan menyediakan alat pendeteksi logam di seluruh pintu masuk area perusahaan sebagai pengamanan tambahan.

“Ini semua merupakan komitmen dari perusahaan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh karyawan yang bekerja di PT VDNI sekaligus usaha agar peristiwa memilukan seperti ini tidak sampai terulang kembali,” ujar Dyah.

Untuk proses hukum terhadap pelaku, PT VDNI menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Polres Konawe sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Perusahaan menghargai proses yang masih berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk membuat proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.


Pos terkait