Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Saleh memberi ultimatum kepada PT Virtue Dragon Nikel Industrie (VDNI) disela rapat koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sultra dan pihak PT VDNI pada Jumat (19/6).
Abdurrahman Saleh meminta agar perusahaan PT VDNI segera mengganti visa 211 (non komersial) yang digunakan saat mendatangkan 49 tenaga kerja asing (TKA) yang lebih dulu tiba pada 15 Maret 2020 lalu.
Pasalnya visa yang mereka gunakan tidak boleh berlaku pada 500 TKA yang akan tiba nantinya. Dimana untuk tenaga kerja asing haruslah menggunakan visa 312 (visa tinggal terbatas).
“Sudah di cek oleh Kakanwil Kemenkumham dan juga Disnakertrans Sultra bahwa bukti-bukti itu ada terkait 49 TKA yang tiba sebelumnya menggunakan visa kunjungan 211,” kata Saleh disela rapat.
Saleh mengungkapkan Sultra tidak anti terhadap investasi, namun prosedur investasi tersebut haruslah dijalankan dengan benar sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan pemerintah.
Sehingga, Saleh memberikan rentan waktu kepada pihak perusahaan yang mendatangkan TKA agar secepat mungkin, hingga batas waktu yang ditentukan pada hari Minggu (21/6), untuk menyerahkan bukti terkait visa yang digunakan ke 500 TKA adalah visa 312.
“Tidak ada tawar-menawar, nantinya akan di cek langsung oleh pihak imigrasi dan tenaga terja. Apabila masih tidak di indahkan sampai batas waktu yang ditentukan seluruh TKA tersebut harus di deportase,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sofyan menjamin bahwa 500 TKA asal China yang akan datang pasti menggunakan Visa tinggal terbatas (VITAS). Selain itu, seluruh TKA juga akan menjalani protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Kami akan jamin itu. Kemudian terkait keseluruhan TKA yang akan tiba itu juga akan di karantina oleh negara selama 14 hari dengan mengikuti protokol penanganan COVID-19,” pungkasnya.
Menanggapi itu, External Affairs Manager PT VDNI, Indrayanto mengaku siap menjalankan arahan dari pihak DPRD Sultra guna memasukan 500 TKA yang nantinya akan fokus membangun smelter baru.
“Kami siap melaksanakan perintah. Adapun sedikit meluruskan bahwa 500 TKA tersebut bukanlah karyawan tetap yang akan bekerja di PT VDNI melainkan pekerja yang akan menyelesaikan smelter baru. Jadi kalau sudah selesai ya balik,” tuturnya.
Ia menambahkan 500 TKA yang akan dikirim di dua perusahaan yaitu PT VDNI dan PT OSS tersebut akan bekerja maksimal hingga 6 bulan kedepan sesuai dengan izin yang diberikan.
***
Geraldy Rakasiwi