PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP) mengingatkan agar PT Adhi Kartiko Mandiri (PT AKM) tak melakukan penggiringan opini sengketa lahan tambang yang melibatkan Ivy Djaya Susantyo.
PT AKP melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru tak menampik jika Ivy Djaya Susantyo selaku pemilik perusahaan telah dinyatakan melakukan penipuan dimana telah mengambil dan mengalihkan beserta seluruh perizinan lahan tambang milik PT AKM oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Menurut dia, AKM tak boleh mencampuradukkan masalah individu dan korporasi. Sebab, kata dia, putusan pidana tersebut hanya melibatkan sang pemilik bukan korporasi secara umum.
“Secara korporasi, PT AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut. Setahu kami, putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT AKP,” kata Prisky pada Senin (30/08).
Sehingga, pihaknya menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT AKM bahwa putusan MA RI Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT AKP di wilayah produksi tersebut. Ditambah, lanjut dia, amar putusan tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT AKP.
“Jadi saya tegaskan bahwa PT AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” ujarnya.
Dampak dari penggiringan opini itu, lanjut dia, beberapa minggu terakhir telah terjadi aksi-aksi pemblokiran di wilayah operasi tambang milik PT AKP oleh beberapa oknum masyarakat. Puncaknya, tanggal 29-30 Agustus dilakukan pemalangan dan penghentian semua kendaraan operasional PT AKP dan kontraktor. Bahkan, oknum masyarakat yang melakukan aksi ini juga membawa Senjata Tajam.
“Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini. Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme,” tegasnya.
Ia mengungkapkam sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM. Selain itu, pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang IUP melakukan tindak pidana pertambangan, bukan tindak idana imum.
“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT AKP akibat putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas putusan pidana itu bukan merupakan pidana pertambangan. Ditambah, yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah individu bukan korporasi,” ujarnya.
Selain itu, PT AKP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sulawesi Tenggara khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional.
“Kami tentu mendukung langkah-langkah Polda untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Kami yakin Polda akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sulawesi Tenggara,” jelasnya.