Kepolian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang warga berkerumun saat perayaan natal dan tahun baru. Bagi pelanggar, akan diberi sanksi.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menyebut, imbauan itu dilaksanakan sesuai arahan Kapolda Sultra.
Sanksi bagi pelanggar pun beragam, mulai dari teguran sampai dengan penindakan.
“Kalau memang kita imbau membubarkan diri tidak punya kesadaran maka kita akan turun tangan membubarkan. Bahkan kalau itu dikelola manajemen, maka kami akan tindak lanjuti berdasaran proses hukum,” ucap Rio, Sabtu (19/12).
Lanjutnya, penekanan tersebut semata untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.
Kesiapan personil kata Rio sudah siaga sejak dini untuk menjalankan pengamanan tahun baru, terlebih untuk mencegah terjadinya kerumunan.