Polisi Tangkap 3 Pengguna Sabu di Morosi, Salah Satunya Wanita

Tiba pengguna sabu yang diamankan polisi. Foto: Dok Polisi.

Polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga pengguna narkotika jenis sabu, di Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (10/01).

Ketiga orang terduga yakni Niar (30), Rendi Ardinata (24), dan Herianto (20). Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

Bacaan Lainnya

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan ketiga terduga pengguna sabu saat tim gabungan pengamanan PT OSS melakukan patroli di areal perusahaan.

Saat itu polisi mendapati seorang pria bernama Herianto sedang berada di dekat pos penjagaan 5. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan mendapati 3 bungkusan kecil berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam tas.

“Seketika itu petugas langsung memeriksa Pos 5 tersebut dan menemukan tas merk MOSCHINO warna ungu di bawah ranjang tripleks, petugas juga menemukan 3 sachet yang diduga narkotika jenis sabu,” bebernya.

Kepada Polisi, Herianto mengaku jika barang haram itu milik Niar yang dibelinya kepada seorang pengedar narkoba di daerah Kecamatan Bondoala. Usai mendapatkan sabu Niar lalu mengajak Ardinata dan Herianto untuk secara bersama mengonsumsi barang haram itu di pos penjagaan.

“Setelah NR mendapatkan sabu yang dibelinya dari seseorang di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe kemudian ia mengajak kedua temannya untuk menggunakan sabu tersebut di Pos 5 PT. OSS,” lanjut Faturrahman.

Guna proses lebih lanjut, Niar, Rendi dan Herianto kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun penjara.

***

Laporan: Deden Saputra


Pos terkait