Seorang pria inisial AH (23) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (7/8) malam.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita 117 gram Narkoba jenis Sabu. Dari hasil pemeriksaan AH rupanya memiliki peran yang sangat penting yaitu menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut milik salah seorang napi dari dalam Lapas di Kota Kendari.
“Setelah penyelidikan, diketahui target akan bergerak ke tempat Kost temannya untuk melakukan peredaran sabu. Setelah dibuntuti, tim pun berhasil meringkus terduga pelaku,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman saat dihubungi, pada Sabtu (8/8).
Saat diringkus, dari tangan pelaku polisi hanya menemukan 20 paket sabu yang siap diedarkan dengan sistem tempel. Karena masih curiga, pelaku akhirnya digelandang polisi menuju kediamannya untuk proses pengembangan. 180 paket sabu seberat 117 gram akhirnya berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka AH.
“Saat tiba di Kosan pelaku di Jalan Orinunggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. barang bukti lainnya berhasil kami amankan, yaitu sebanyak 160 paket Sabu,” tambah Kombes Pol Eka saat diwawancarai.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku akan kemungkinan masih ada pelaku lain.
Atas perbuatannya AH terjerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.