Penyebaran Corona di Kolaka Utara dari Awal Sampai Akhir Oktober

Darah ASN yang akan di masukkan ke alat Rapid test. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.

Kasus pertama positif COVID-19 di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terjadi pada 15 April 2020. Kasus pertama menyeret seorang laki-laki berusia 37 tahun.

Kasus Covid pertama ini membuat warga Kolaka Utara panik. Pasca pasien pertama itu diumumkan, jalan-jalan di Kota Lasusua, Ibu Kota Kabupaten Kolaka Utara menjadi lengang.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya itu, pusat perbelanjaan baik itu pasar tradisional maupun modern menjadi sepi. Semua warga memilih lebih banyak tinggal di rumah.

Hasil penelusuran Satuan Tugas COVID-19 Kolaka Utara yang dimotori oleh Direktur RSUD Djafar Harun, dr Syarif Nur memberi keterangan pers, kasus pertama ini terkait dengan kegiatan keagamaan di Pakkatto,Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Disinilah cikal bakal klaster pertama COVID-19 di Kolaka Utara ditetapkan oleh Sagas COVID-19 Kolut. Tidak lama setelah diumumkannya laki-laki 37 tahun sebagai pasien positif, ditemukan lagi kasus dari klaster Ijtima Gowa, laki-laki 41 tahun.

Diketahui laki-laki 41 tahun itu juga ikut dalam kegiatan keagamaan di Pakkatto, Gowa. Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar langsung melakukan himbauan agar masyarakat Kolut taat dengan protokol kesehatan.

Sebagian aktivis kesehatan di Kolut menilai himbauan itu tidak banyak berefek karena tidak disertai dengan peraturan bupati (Perbup).

Klaster Sukabumi dan Kasus Meninggal

Bulan Mei, kasus positif di Kolaka Utara terus bertambah. Jumlahnya mencapai delapan orang. Untuk kasus sebelumnya berkaitan dengan klaster ijtima Gowa. Sedangkan kasus baru yang muncul adalah anggota Polri yang menempuh pendidikan perwira di Sukabumi, Jawa Barat.

Ada enam warga Kolaka Utara yang menempuh pendidikan di Sukabumi. Empat diantaranya terkonfirmasi positif. Tentunya penambahan kasus tiga orang berkaitan dengan kasus konfirmasi positif pertama, rekan pasien yang melakukan pendidikan di Sukabumi. Hal ini menambah angka positif di Kolut mrnjadi 11 orang.

Untuk klaster SUkabumi ini sendiri dikarantina di Kota Kendari, RS Bhayangkara. Semua penanganannya dilakukan di sana, dan mereka tidak diizinkan kembali ke Kolut sebelum dinyatakan sembuh. Langkah cepat yang dilakukan Polri untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 klaster Sukabumi berhasil.

Setelah seluruh pasien dikarantina selama 14 hari di RS Bhayangkara, seluruh pasien dinyatakan sembuh.Kausu pasien COVID-19 yang meninggal duni di Kolaka Utara terjadi pada 4 Mei. Kasus meninggal pertama di Kolut itu berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), laki-laki Inisial R (28). Pria itu diketahui pernah melakukan perjalanan ke Gowa dan Makassa, Sulawesi Selatan.

Malam itu juga, pasien langsung dimakakan. Sesuai dengan standar, sekalipun hasil swabnya belum keluar, pria itu tetap dimakamkan dengan standar protokol COVID. Seminggu setelahnya barulah hasil swab R keluar, dan dinyatakan positif COVID-19.

Juli 2020, satu pasieen konfirmasi positif di Kolut yang meninggal dunia kembali bertambah. Pasien itu diketahui berinisial ID berusia 60 tahun . Dia meninggal dunia di RS Djafar Harun Kolaka Utara.

Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kolaka Utara, dr Syarif Nur mengatakan, pasien yang meninggal dunia itu berinisial ID, usia 60 tahun.

Awalnya, ID masuk di RSUD Djafar Harun Kolut pada Rabu pagi, pukul 09.30 Wita, dengan gejala menyerupai pasien COVID-19. Setelah dilakukan rapid tes, hasilnya reaktif.

Setelah itu pihak rumah sakit melanjutkan dengan pemeriksaan swab dan hasilnya positif. Beruntung Pemda Kolut sudah memiliki alat tes PCR sehingga tidak dibutuhkan lagi waktu yang lama untuk proses pemeriksaan hasil swab pasien corona.

“Memang ada gejala waktu masuk. Kemudian kita lakukan swab dan hasilnya positif. Kita sudah berupaya semampu kami tapi nyawanya tidak tertolong,” ujar dr Syarif, Kamis (23/7) kepada Kendarinesia.

Membludak Klaster Tambang dan Perkantoran

Awal bulan Juli, Jubir Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara mengumumkan penambahan 42 kasus baru di Kolaka Utara. 42 konfirmasi positif itu merupakan pekerja tambang di Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara “Kasus kita terus bertambah dengan hari ini penambahan sebanyak 42 orang,” ujar Rabiul Awal (1/7) kepada Kendarinesia.

Kata jubir Satgas Corona Kolut, dr Syarif, dari 42 kasus baru itu, 18 di antaranya tenaga kesehatan di Rumah Sakit Djafar Harun Kolaka Utara (Kolut), 2 orang tenaga kesehatan di Puskesmas.

Selanjutnya, karyawan tambang sebanyak 14 orang, dengan rincian 13 orang pekerja tambang murni, dan satu orang petugas keamanan area perusahaan tambang.

Tenaga kesehatan di Kolaka Utara ikut terinfeksi virus Covid-19 dari pasien asal tambang. Jubir GTC Kolaka Utara, dr Syarif Nur mengatakan,tenaga kesehatan diduga kuat tertular saat pasien positif pertama dari tambang dirawat di IGD Djafar Harun. Saat itu status pasien dari Batu Putih tersebut masih PDP, dan menunggu hasil swab.

“Tapi kita sudah telusuri semua. Semua tenaga kesehatan yang positif sudah dirawat di ruang isolasi juga,” tambahnya. Saat itu, RS Djafar Harun dan Dinkes Kolut langsung melakukan pergeseran tenaga medis dari Puskesmas ke rumah sakit untuk mengisi kekosongan.

Kasus Corona klaster tambang ini sempat m,enuai polemic dan gelombang unjuk rasa dari masyarakat Kolaka Utara. Satu pihak menekan Pemda Kolut dan DPR untuk menutup tambang, satu pihak meminta agar tambang di Kolut tetap dibuka dengan alasan ekonomi masyarakat khususnya di Kecamatan Batu Putih.

Namun pemerintah saat itu memilih untuk tetap menutup tambang dengan pertimbangan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kolaka Utara.

Yang terbaru, bulan ini, angka positif Corona di Kolaka Utara kembali bertambah. Bahkan jumlahnya mencapai 112 orang. Angka ini didapat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemda Kolaka Utara.

Akibatnya, tiga OPD di Kolaka Utara yang angka positif pegawainya terbilang tinggi diyutup. Ketiganya masing-masing Dinas Kesehatan, Kantor Inspektorat, dan DInas Perkebunan dan Peternakan Kolaka Utara.

Keterangan terbaru jubir Satgas Corona Kolut dr Syarif Nur hari ini Kamis (29/10), 90 persen pasien COVID-19 klaster perkantoran sudah sembuh. Syarif menjelaskan, pedoman baru penanganan COVID-19, karantina mandiri untuk pasien OTG dipangkas menjadi 10 hari saja.

Sebagai mana diketahui, mayoritas pasien COVID-19 dari klaster perkantoran berstatus OTG. Dari seluruh pasien konfirmasi positif klaster perkantoran, hanya enam orang yang bergejala dan dirawat di rumah sakit. Sisanya hanya dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Untuk keseluruhan, dari 15 April kasus positif pertama ditemukan di Kolaka Utara sampai akhir Oktober, kasus positif mencapai 290 kasus, dua diantaranya meninggal dunia. Untuk Sulawesi Tenggara, kasus positif sampai dengan hari ini mencapai 4.856 kasus,80 meninggal dunia.

Kasus terbanyak di Kota Kendari 2.524 kasus, disusul Kota Baubau 529 kasus, Kabupaten Kolaka 343 kasus, dan Kolaka Utara 290 kasus.


Pos terkait