Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas dengan mewajibkan bagi penumpang pesawat asal pulau Jawa untuk mengantongi surat Rapid Test Antigen bebas corona kepada Otoritas Bandara Halu Oleo Kendari.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina. Hado sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
Kebijakan tersebut diambil, lanjut Hado, lantaran sebagain besar wilayah pulau Jawa sudah masuk dalam kategori zona merah yang berpotensi menciptakan klaster baru penyebaran corona di Sultra jelang perayaan pergantian tahun.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 22 tahun 2020, tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Nataru di tengah pandemi COVID-19,” terangnya melalui sambungan telepon, pada Selasa (29/12).
Hasil pertemuan tersebut, kata Hado, juga menyepakati, pertama, bagi penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil keterangan non reaktif Rapid Test Antigen yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke antar Bandar Udara di Pulau Jawa.
Kedua, surat keterangan tersebut bisa digunakan paling lama 14 hari dan persyaratan tersebut tidak berlaku bagi anak dibawah usia 12 tahun. Ketiga, mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.
“Semua persyaratan ini harus dipenuhi penumpang. Kalau tidak otomatis kita tahan dibandara sampai persyaratannya dipenuhi,” tegas Hado.