Warga Sultra Paling Banyak Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Pengaduan masyarakat tahun 2021 di Polda Sultra. Foto: Dok Polda Sulrra

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kasus pencemaran nama baik mendominasi laporan  di Polda Sultra per triwulan hingga Maret 2021.

Selama triwulan pertama tahun 2021 sejak Januari hingga Maret, pengaduan masyarakat didominasi oleh pencemaran nama baik sebanyak 47%, penipuan online 23%, pengambil alihan akun medsos oleh orang tak dikenal 11%, pengancaman dan atau pemerasan 6%, penyebaran konten asusila 2% dan terakhir ujaran kebencian/isu sara 1%.

Bacaan Lainnya

Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muh. Fahroni saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai program Kapolri yakni PRESISI, penegakan hukum mengedepankan restorative justice seperti yang telah dilaksanakan oleh Subdit V Tipidsiber dalam setiap penanganan perkara laporan pengaduan masyarakat.

“Mulai tahap lidik kita upayakan mediasi, sidik mediasi lagi, hingga ke tahap JPU kita mediasi,” ungkap Fahroni, pada Rabu (14/04).

Fahroni juga menjelaskan, beberapa diantara perkara laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pencemaran nama baik, diselesaikan dengan mengundang kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi dan mediasi, karena dalam restorative justice kepolisian berperan dan bertindak sebagai penengah.

Jangan lupa baca juga artikel terbitan kendarinesia di kumparan


Pos terkait