Pemerintah telah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi COVID-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah atau kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, pada bulan Januari 2021.
Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengungkapkan jika Pemerintah Kota Kendari tengah mempersiapkan sekolah-sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang tengah direncanakan.
“Kita sedang mempersiapkan tiga sekolah sekarang, untuk dimulai di bulan Desember, ada SMPN 21, SMP Frater, dan SMPN 19, ada 3 sekolah yang kita persiapkan untuk melakukan tatap muka dengan ketentuan yang sangat ketat, kita lihat nanti ini kalau pelaksanaannya baik, sesuai dengan yang kita harapkan, mungkin kita berikan kesempatan sekolah-sekolah lain,” ungkap Sulkarnain.
Ia mengatakan jika saat ini sekolah tatap muka merupakan pilihan, bukan paksaan sehingga bagi orang tua yang belum merasa aman dengan situasi pandemi COVID-19 ini, tetap di perbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran secara online di rumah.
“Jadi kalau orang tuanya tidak mengizinkan, anaknya tetap ikut proses belajar mengajar secara online, tidak ada paksaan. Jadi pemerintah posisinya menyediakan pilihan, bagi orangtua yang mempercayakan proses belajar mengajar di sekolah dengan berbagai syarat dan ketentuan, ini pilihan bukan paksaan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Makmur, mengatakan jika pihaknya tengah mempersiapkan sekolah-sekolah agar mengajukan diri untuk di verifikasi, terkait dengan sarana prasarananya, dalam hal ini protokol kesehatannya, kesiapan guru-guru dan staf, untuk mengajukan diri di verifikasi oleh tim terkait dengan proses belajar mengajar tatap muka.
“Kan kemarin SKB 4 Menteri, diserahkan ke pemerintah daerah setempat, dan syaratnya dari pemerintah daerah, kalau tidak ada izin, belum bisa buka, dan biarpun ada izin kalau orang tua tidak mengizinkan, tetap tidak bisa kita buka,” jelas Makmur.
Ia juga mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pengusulan tinggal menunggu sampai pemerintah benar-benar mengizinkan proses belajar tatap muka dilaksanakan.
“Kelihatannya akan serentak ini di awal semester genap, bulan januari. Hanya kepastiannya belum, karena sekarang masih persiapan mau ulangan. Ulangan juga kemungkinan masih metode daring, hanya mungkin di kombinasikan dengan luring,” bebernya.