Pemilik Saham Minta Perpanjangan IUP PT Panca Logam Makmur Dibatalkan

Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa yang juga pemilik saham DI PT Panca Logam Makmur, Adi Warman saat menggelar konfrensi pers. Foto: Attamimi/kendari.

Perpanjangan Izin PT Panca Logam Makmur oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digugat oleh PT Ayuta Mitra Sentosa Selaku pemilik saham di PT Panca Logam Makmur yang menambang emas di Kabupaten Bombana, Sultra. Perpanjangan Izin usaha pertambangan tersebut kemudian diadukan di Polda Sultra.

Pengaduan tersebut dilayangkan sejak tanggal 16 Juli 2020 di Dit Reskrimsus Polda Sultra. Adapun pengadu atas nama Rizqi Mualif selaku kuasa hukum PT Ayuta Mitra Sentosa yang beralamat di Kompleks Mangasa Permai Blok T Nomor 2 Kel. Gunung Sari Kecamatan Rappocini, Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Lantas, izin yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Sultra tersebut kemudian disomasi dengan surat permohonan pembatalan dan atau pencabutan SK Kepala Dinas PM PTSP bernomor 672/DPMPTSP/X/2019 tentang persetujuan perpanjangan pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Panca Logam Makmur Kode Wilayah : 24 7406 2 06 2016 042 tertanggal 23 Oktober 2019 yang kemudian di Somasi dan diadukan di Polda Sultra.

“Terkait itu kami sudah surati dan mensomasi. Karena perpanjangan izin operasi IUP pertambangan emas PT Panca Logam Makmur di Bombana telah menyalahi aturan dan itu dimanfaatkan oleh oknum dari PT Panca Logam itu sendiri dengan ilegal, sehingga menjadi ribut di Bombana,” kata Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa yang juga pemilik saham sebagian PT Panca Logam Makmur, Adi Warman melalui keterangan resminya, Jumat (17/7).

Selain mengadukan di Polda Sultra, tindakan kepala Dinas DPM PTSP Sultra, Masmuddin yang telah mengeluarkan izin operasi PT Panca Logam juga telah dilaporkannya kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi dengan meminta agar izin tersebut dibatalkan atau dicabut.

“Izin PT Panca Logam Makmur sudah tidak berlaku sejak tahun 2015 lalu. Namun kemudian diperpanjang oleh Dinas PM PTSP Sultra atas pengajuaan PT Panca Logam Makmur. Jadi selama kurun waktu itu PT Panca Logam dan dua perusahaan lainnya seperti Panca Logam Nusantara dan PT AABI juga melakukan penambangan yang dinilai telah merugikan keuangan negara dan kerusakan hutan,” jelasnya.

Adi Warman berharap, dengan adanya aduan atas perpanjangan izin PT PLM, Polisi akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena selain izin yang tidak bersyarat lagi, akibat izin tersebut telah merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan. Begitu juga laporan kepada Gubernur Sultra, kiranya izin yang telah dikeluarkan tersebut dicabut dan dibatalkan.

“Harapan kami seperti itu, sehingga tidak ada lagi riak-riak di masyarakat, khususnya di Kabupaten Bombana,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PM PTSP Sultra, Masmuddin membenarkan jika PT Panca Logam Makmur yang bergerak disektor Pertambangan emas di Kabupaten Bombana sejak awal Tahun 2020 lalu telah diperpanjang izinnya melalui Dinas ESDM Sultra.

Terkait permintaan pembatalan atas izin PT Panca Logam, pihaknya telah bersurat di Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI di Jakarta bernomor: 180/648 tanggal 6 Juli 2020 Perihal: Permohonan pertimbangan Hukum pembatalan pencabutan IUP PT Panca Logam Makmur.

“Benar kami mengajukan permohonan di Dirjen Minerba dan Batubara Kementrian ESDM RI di Jakarta. Permintaan itu karena adanya somasi dari sejumlah pihak pemilik saham di PT Panca Logam. Jika kemudian ada pembatalan itu sudah domain Dirjen Minerba, kami tinggal menunggu saja,” pungkasnya.


Pos terkait