Sepuluh orang karyawan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS), di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka pencurian lempengan nikel milik PT OSS oleh Kepolisian Polda Sultra.
Kesepuluh orang tersebut yakni HT, RB, RM, AS, LM, PS, TM, UR, AR dan MI. Mereka seluruhnya merupakan pekerja kontrak di PT OSS.
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Arron Maramis mengatakan, saat penangkapan pihaknya mengamankan 13 orang terduga pelaku pencurian, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sepuluh tersangka ini semuanya merupakan pekerja aktif atau karyawan kontrak di PT OSS sendiri,” kata Ronald.
Ronald lalu menjelaskan kronologis aksi pencurian tersebut. Para tersangka melancarkan aksinya sekira pukul 02.30 Wita ketika mereka sedang melaksanakan shift malam. Melihat situasi dalam keadaan sepi para tersangka lalu melancarkan aksinya.
Masing-masing memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas untuk melakukan pengintaian, ada eksekutor dan ada juga yang mengendarai mobil untuk mengangkut barang curian tersebut.
Apesnya, aksi mereka dipergoki oleh salah seorang pekerja wanita yang saat itu juga sedang shift malam. Ia lalu merekam aksi pencurian berjamaah itu dan melaporkannya kepada security.
“Para pelaku ini berhasil diamankan oleh security setempat, namun satu pelaku berhasil kabur,” beber Ronald.
Mendapat informasi tersebut, Resmob Polda Sultra lalu bergerak ke PT OSS dan mengamankan para pelaku bersama barang bukti.
“Para pelaku ini bukan kali ini saja menjalankan aksinya namun sudah sering kali, hasil penjualan pun dibagi rata bersama para pelaku dan memasukkannya ke dalam rekening mereka,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih mengejar terhadap salah satu tersangka yang berhasil kabur dan memiliki penting dalam aksi pencurian lempengan nikel tersebut.
Akibat perbuatannya itu, kesepuluh karyawan tersebut dijerat pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 363 ayat (1) ke (3),ke (4) dengan ancaman kurungan 5 hingga 7 tahun penjara.