Pandemi, SMA Sederajat di Sultra Diizinkan Kembali Belajar Tatap Muka

Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrul Lio. Foto: Nina Piratnasari/kendarinesia.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan, bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang ada di daerah zona hijau dan kuning kini boleh kembali melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrul Lio menegaskan bahwa proses belajar mengajar secara tatap muka dapat kembali dilakukan setiap daerah yang berada di zona kuning dan hijau, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Bacaan Lainnya

“Harus memastikan bahwa setiap sekolah memenuhi standar protokol kesehatan. Seperti sekolah menyediakan sarana air bersih, sarana cuci tangan, kemudian menyediakan masker, dan ini untuk SMA, SMK, dan SLTA itu sekarang sudah terpenuhi, sekarang tinggal status daerahnya atau wilayahnya apakah dia sudah kuning atau hijau,” beber Asrul.

Menurutnya, saat ini masih banyak daerah di Sultra yang berstatus zona orange. Seperti Kota Kendari yang hingga saat ini belum diperbolehkan untuk sekolah melakukan pembelajaran secara tatap muka.

“Nanti untuk tahap awal pembelajaran ini kita akan bagi dua, kalau misalnya siswanya 36 orang, kita akan berlakukan shif,” pungkasnya.

Hal tersebut dilakukan guna menerapkan salah satu protokol kesehatan yang berlaku, yaitu menjaga jarak untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

Ia juga mengatakan, meski pihak sekolah telah melakukan pembelajaran secara tatap muka, namun orang tua murid tidak memperkenankan anaknya belajar di sekolah karena takut dengan resiko COVID-19, itu menjadi hak orang tua untuk memilih pembelajaran jarak jauh.

“Syarat terakhir adalah izin dari orang tua. Kalau orang tuanya mengizinkan anaknya boleh melakukan tatap muka, tapi kalau orang tuanya tidak mengizinkan artinya anak itu tetap belajar di rumah melalui daring atau luring,” jelasnya.

Selain itu, Asrun Lio juga menekankan bahwa belajar tatap muka di sekolah bukan merupakan kewajiban atau paksaan, melainkan pilihan.

“Jadi sekolah tidak boleh menghukum anak yang tidak diberikan izin oleh orang tuanya walaupun sudah zona kuning,” tutupnya.


Pos terkait