Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Pemasyarakatan (Bapas) asal Puuwatu, Kota Kendari, berinisial LAI (35) diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra setelah diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (03/01).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 41 bungkus sachet kecil barang bukti narkoba jenis sabu. Polisi juga menyita satu unit handphone genggam yang digunakan pelaku berkomunikasi saat mengedarkan barang haram itu.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi penjualan narkoba di depan kampus Akademi Gizi Kota Kendari .
Berbekal informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itulah polisi berhasil mengamankan LAI di rumahnya Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu itu ia dapatkan dari salah seorang pria berinisial HS (30). Usai mengetahui informasi itu, polisi lalu bergerak cepat dan berhasil mengamankan HS di sebuah kamar kos yang terletak di jalan Pasaeno, Kota Kendari.
“HS (30) adalah pemasok narkotika jenis Sabu kepada LAI,” pungkas Eka.
Usai mengamankan Eka, polisi lalu menggeledah rumah milik pelaku di BTN PNS Baruga, Kota Kendari. Namun saat penggeledahan polisi hanya menemukan 155 sachet pelastik kosong beserta alat pres.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah HS tidak ditemukan barang bukti jenis narkotika, dan yang ditemukan hanya berupa sachet kosong sebanyak 155 dan alat press,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana Minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara.