Kepala Desa Benua Utama, Kecamatan Benua, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SI dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan setelah diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2020.
Penyalahgunaan Anggaran tersebut dilaporkan oleh koordinator Lembaga Pemersatu dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jusrin Saloko, pada Rabu (6/1).
Menurut Jusrin, terjadi penyalahgunaan anggaran di tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Desa Benua Utama yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Jusrin merincikan penyalahgunaan anggaran diantaranya pembangunan TK PAUD dengan anggaran Rp. 330.680.500, yang diduga mark up.
Selain itu, lanjut Jusrin, adapun makanan tambahan uang nilainya Rp 30.120.000, serta pembangunan jembatan dengan anggaran Rp 13.171.500, yang diduga fiktif.
Tak hanya itu, Jusrin juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa Benua Raya juga tak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara penuh namun hanya sampai di bulan Oktober 2020 serta adanya pemotongan honor guru ngaji sebesar 50 ribu.
“Kami menilai Kepala Desa Benua Utama saudara SI begitu sengaja mempermainkan anggaran Dana Desa secara terstruktur dan sistematis,” tegasnya saat menggelar demonstrasi di depan Kejari Konsel.
Untuk itu pihaknya meminta Bupati Konsel, Kejari Konsel dan Inspektorat Daerah agar menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami minta diproses dalam waktu satu kali 24 jam,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejari Konsel, Aprilliana Purba, mengaku bakal melakukan tindakan dengan bakal segera melakukan pemeriksaan kepada oknum Kepala Desa Benua Utama tersebut.
Namun, kata dia, sesuai prosedur yang berlaku, pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut terlebih dahulu terkait dugaan penyalahgunaan DD di Desa Benua Utama.
“Tadi sudah ada instruksi dari pimpinan untuk ditindaklanjuti dan ditelaah pokok perkaranya. Jadi kami harap, semua pihak bisa bekerjasama dan serahkan ke pihak yang memang berkompeten untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.