OJK Sultra Dukung Rencana Pemerintah Tempatkan Dana PEN di Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan penempatan dana program tersebut di Bank Sultra.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredy Nasution menjelaskan, selaku regulator jasa keuangan pihaknya mendukung penempatan uang negara di bank umum dalam rangka percepatan PEN.

Bacaan Lainnya

“Untuk Sulawesi Tenggara, dukungan Pemerintah ini diwujudkan melalui rencana penempatan Dana Program PEN pada BPD Sultra sebesar Rp250 Miliar sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor S-764/WPB.28/2020 tanggal 12 November 2020,” terang Mohammad Fredy melalui rilisnya, pada Senin (16/11).

Selain itu, ia juga menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan dalam melayani masyarakat.

“Kami menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru bagi seluruh industri jasa keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan ditengah pandemi COVID-19,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu kebiasaan baru yang dirilis OJK, yakni penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembilan hari kerja.

“Hal itu berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Non-alam COVID-19. Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini,” ungkap Fredly.

Dari data OJK, per 11 November 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 1.162 pengaduan dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 187 konsumen dan non surat (datang langsung/via telepon) sebanyak 975 konsumen.

Perbankan 489, Lembaga Pembiayaan 590, dan 83 sisa lainnya merupakan pengaduan Asuransi dan Fintech Lending. Untuk pengaduan yang terkait COVID-19 jumlah pengaduan mencapai 445 dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 77 konsumen (26 perbankan dan 51 perusahaan pembiayaan) dan non surat 368 (107 perbankan dan 261 perusahaan pembiayaan).

~~~

Laporan: Nina Piratnasari


Pos terkait