Tersangka kasus penembakan mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Brigadir Abdul Malik (AM) seyogyanya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (27/7) kemarin.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang yang dijadwalkan kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan itu diputuskan majelis hakim untuk ditunda hingga Kamis pekan depan.
Dikarenakan, hingga memasuki sore hari, Kuasa Hukum Terdakwa Brigadir Abdul Malik tak kunjung muncul di ruang persidangan.
Diketahui persidangan itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Herman Darmawan, meski sebelumnya sempat dibantah oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar sehari sebelumnya.
Herman menjelaskan, sidang perdana memang ditetapkan penjadwalan oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Senin kemarin.
“Sidangnya ditunda dikarenakan pengacara terdakwanya tidak hadir. Ditunda Kamis minggu depan, bukan Kamis besok,” papar Herman Darmawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, siang tadi.
Padahal, dalam surat dakwaan, yang disiapkan, JPU menerapkan Pasal Primer 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 Tahun pidana penjara dan subsider 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara.
Disisi lain, JPU juga menuangkan Pasal 359 dan 360 Ayat 2 KUHP dalam dokumen dakwaan yang bakal dibacakan nantinya.
Sebelumnya Brigadir Abdul Malik dinyatakan sebagai tersangka oleh Markas Besar (Mabes) Polri atas tewasnya salah seorang Mahasiswa UHO, Randi (19) saat tengah melakukan aksi menolak sejumlah Rancangan Undang-undang di gedung DPRD Sultra, pada 26 September 2019 silam.