Korupsi Dana Desa, PJ Kades Sambahule Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi korupsi dana desa. Foto: Indra Fauzi/kumparan.

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Konsel, berinisial BA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Konsel, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Enjang Slamet. Ia menjelaskan bahwa pada hari Jumat (17/7), secara resmi Kejari Konsel telah menetapkan tersangka (Pidsus-18) Pj. Kades Sambahule tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangkanya berdasarkan surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Nomor : 03/P.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 17 Juli 2020,” ungkap Enjang, Jum’at (17/7).

Menurut Enjang, bahwa tersangka BA ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran (TA) 2018. Selain itu, kata Ejang, juga dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II TA. 2019, dengan total kerugian negara Rp. 165.819.600.

“Dengan rincian itemnya yakni SILPA 2018, ADD dan DD Tahap I dan II 2019 dalam kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengadaan tenda besi, pengadaan pupuk Biobost, pengadaan tanaman bibit durian montong, pengadaan pakaian dinas, biaya pemasangan TV kabel, biaya TV kabel per bulan dan pengadaan aksesoris ruangan,” bebernya.

Untuk itu, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pos terkait