Kabupaten Konawe yang merupakan daerah mega industri nikel berdiri, sampai saat ini belum memiliki standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menurut Ketua Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe (SPTK), Ramadhan pada Selasa (21/7) saat hearing di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe mengatakan sampai saat ini tenaga kerja di Kabupaten Konawe yang dipekerjakan di PT VDNI misalnya, masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Anggota Komisi III DPRD Konawe dari Fraksi Golkar, H Abdul Ginal Sambari membenarkan aspirasi SPTK. Sampai saat ini belum ada standar UMK Konawe, sehingga perusahaan sewenang-wenang menetapkan upah.
“Kita tidak ada UMK, jadi perusahaan semau maunya mengupah karyawan. Inikan merugikan tenaga kerja kita,” katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota komisi III, Ulfiah. Politisi dari Partai Gerindra ini menyampaikan terimakasih kepada SPTK guna menyuarakan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe.
“Ini yang kita tunggu-tunggu sebenarnya, mohon kepada dinas terkait untuk bekerja bersama-sama membentuk dewan pengupahan. Intinya saya berterimakasih untuk menyuarakan hal seperti ini,” ungkapnya.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe, Ir. Joni Pisi mengatakan sejak tahun 2017, pihaknya telah mengusulkan terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe. Namun sayangnya sampai saat ini belum definitif.
“Pengusulan pembentukan dewan pengupahan ini sudah ada sejak tahun 2017, tapi endingnya terkendala di tanda tangan pimpinan daerah, karena antara nama yang diusulkan untuk sekretaris dewan pengupah dan pak bupati tidak sreg,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, jajaran anggota DPR Konawe dalam hal ini anggota komisi III dan unsur pimpinan, menekankan kepada Dinas Nakertrans Konawe untuk segera membentuk dinas pengupahan.
“Kita akan respon secepatnya, seharusnya memang ada UMK, dan penetapannya harus ada dewan pengupahan. Secepatnya kita usulkan kepada pemerintah untuk membentuk,” tutup Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto.