Penambangan nikel yang tidak terkendali oleh Perseroan Terbatas (PT) Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara merenggut mata pencaharian sejumlah petani. Betapa tidak hamparan sawah di wilayah setempat telah tertimbun lumpur yang diperkirakan mencapai tinggi satu meter.
Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut, Buhari usai melakukan menitoring ke lapangan bersama jajarannya pada Senin (6/2/2023). Para wakil rakyat dibuat geleng-geleng karena sawah petani setempat dikemukakan mustahil untuk dipulihkan kembali.
“Parah. Persoalan di sana memang kompleks. Kedepan hancur betul kawasan itu kalau tidak ditangani mulai dari sekarang dan semakin banyak dampak lingkungan ditimbulkan,” ujar Buhari, Selasa (7/2/2023).
Dikemukakan, penyumbang lumpur ke mata pencaharian petani di Batu Putih bukan hanya dilakukan PT. KTR namun juga PT. Tambang Mineral Maju (TMM). Kedua pihak berdalih jika aktifitas pertambangan sebelum 2022 bukan mereka tetapi dilakukan para penambang koridor.
PT Kasmar mengaku izin operasional mereka mulai berlaku pada Oktober 2022 dan PT TMM mulai November di tahun yang sama. Meski mengeruk di wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) keduanya namun kesalahan itu dilimpahkan ke para penambang koridor. ” Mereka mengaku bukit di sana sudah gundul sebelum perusahaannya beroperasi,” ucapnya.
Meski berdalih, kedua perusahaan tetap dinyatakan bersalah karena menyumbang lumpur akibat tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik. Sediment pond PT KTR sendiri dipandang tidak memadai dan meluber jika hujan deras. “Kami juga meninjau sawah terdampak itu dan lumpurnya mencapai satu meter,” bebernya.
Pengakuan petani kepada dewan, sawah mereka sebelumnya dipanen sekali dalam setahun. Satu Hektare menghasilkan Rp. 20 juta- Rp. 25 juta. Karena lumbung padi mereka sudah tertutup lumpur, wakil rakyat menyarankan agar perusahaan baiknya membebaskan lahan terdampak guna dijadikan sediment pond.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim mengatakan, pihak PT KTR akan melakukan normalisasi sungai yang sudah rata dengan bantarannya akibat lumpur. Jika hal itu sudah dilakukan, jalan selanjutnya yakni membahas terkait ganti rugi dampak antara PT. KTR, PT. TMM dan masyarakat guna penyelesaian perhitungan terkait ganti rugi disepakati.
Pihak PT. KTR juga diminta bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut untuk melakukan kalkulasi kapasitas Sediment pond yang perlu dibuat. “Masyarakat terdampak wajib diberi ganti rugi. Kami sebagai perwakilan mereka akan menagih hal itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, luas sawah terdampak akibat lumpur tambang di Kecamatan Batu Putih diperkirakan mencapai 20 Ha. Tidak hanya itu, sungai keruh yang dimanfaatkan untuk pengairan perikanan darat di kecamatan tersebut membuat 134 Ha tambak stop produksi.