Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akhirnya menetapkan satu orang pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai tersangka dugaan korupsi pajak reklame di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Kepala Kejari Shirley Sumuan mengatakan tersangka berinisial I berjenis kelamin laki-laki dan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Bapenda Kota Kendari
“Penetapan tersangka terhadap I karena sudah memenuhi syarat formil dan materil,” ungkapnya, pada Jum’at (9/10).
Selain penetapan tersangka, Kejari Kendaru juga sudah melakukan penitipan barang bukti melalui surat penitipan barang bukti yang di tandatangani oleh Kajari Kendari.
“Kami sudah melakukan penitipan perkara dengan kerugian hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kendari sebesar Rp 256.394.000,” beber Shirley
Dalam kasus tersebut jaksa menemukan adanya penyimpangan setoran pajak reklame yang seharusnya masuk kas negara namun dialihkan ke kantong pribadi.
“Secara gamblang kami belum bisa menceritakan, nanti kami buka di persidangan namun secara garis besarnya, ada beberapa setoran pajak reklame yang seharusnya masuk ke kas daerah tapi tidak masuk,” jelasnya.
Meski sudah di tetapkan sebagai tersangka namun I belum di tahan pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan periksa dalam waktu dekat,” singkatnya.
~~~
Laporan: Deden Saputra