Polemik Kepala Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sebelumnya dituntut untuk dicopot oleh warganya karena diduga telah berbuat tindak asusila akhirnya selesai ditangani Bupati Konsel.
Kepala Desa Lerepako berinisial NA yang sebelumnya didemo oleh ratusan masyarakatnya karena diduga telah berbuat tindak asusila dengan melakukan perselingkuhan terhadap seorang wanita yang telah bersuami hingga berujung perceraian.
Polemik tersebut mendapat aksi demonstrasi pembelaan terhadap Kepala Desa Lerepako dari Lembaga Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Konawe Selatan (Konsel) bersama masyarakat Desa Lerepako yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konsel, Selasa (21/7).
Koordinator masa aksi pembela, Purnomo, menuntut agar Bupati Konsel untuk tidak menindaklanjuti tuntutan pencopotan Kepala Desa Lerepako yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Desa Lerepako bersatu yang dilakukan pekan lalu, Kamis (16/7).
Dalam orasinya, Purnomo, justru meminta kepada Bupati Konsel agar segera memberhentikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lerepako. Sebab, lanjut Purnomo, ada unsur permainan yang dilakukan dalam kasus ini untuk menjatuhkan Kepala Desa Lerepako dari kursi jabatannya.
“Kami anggap tudingan itu adalah fitnah dan ada upaya by desain untuk menjatuhkan Kades Lerepako demi terganggunya stabilitas roda pemerintahan di desa,” ungkap Purnomo di hadapan Mantan Ketua DPRD Konsel itu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, mengungkapkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim Inspektorat daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konsel diperoleh fakta bahwa tidak ada alasan untuk mencopot Nasaruddin.
“Setelah menerima laporan tim, saya putuskan Kades Lerepako silahkan kembali fokus bekerja, semua polemik selesai,” tegas Surunuddin di pendopo Rujab Bupati.