Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 196/PK/Pdt/2015, pihak ahli waris Sangga Kalenggo memenangkan gugatan atas tanah seluas 10,5 hektare yang disengketakan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terkait putusan itu, Pengadilan Negeri Kendari telah menerbitkan Anmanning dengan nomor 20/Pen.Pdt.Anm/2009/PNKdi tanggal 17 Juni 2021.
Atas penerbitan Anmanning itu, pihak keluarga ahli waris Sangga Kalenggo pada Senin, 26 Juli 2021 telah melakukan pemasangan plang di area lahan golf milik yang sebelumnya dikuasai oleh Pemprov Sultra di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari itu.
“Sengketa lahan ini dimulai pada tiga belas tahun lalu. Kami menangkan perkara ini di Mahkamah Agung. Tiga minggu yang lalu, Pengadilan Negeri Kendari memfasilitasi kami untuk ketemu sama perwakilan Pempro Sultra di Biro Hukum untuk membicarakan ganti rugi yang sifatnya final dan mengikat. Namun tak ada hasil,” ujar Ramli Rahim, Juru Bicara Keluarga Sangga Kalenggo.
Menurut Ramli, PN Kendari telah memberikan teguran keras kepada Pemprov untuk membayar lahan yang telah dimenangkan oleh ahli waris.
“Jika Pemprov dalam rentang waktu dua pekan dari sekarang tidak beritikad baik menyelesaikan ini, kami pihak ahli waris akan membuat aktivitas di lahan kami ini, mungkin membangun rumah,” tegasnya.
Pihak keluarga menuntut Pemprov membayar ganti rugi atas penguasaan lahan selama kurang lebih tiga belas tahun itu.
“Kami minta ganti rugi berdasarkan NJOP saat ini yakni Rp500 ribu meter persegi,” timpalnya.