Seorang pria berinisial TKR (33) berhasil diamankan jajaran Polsek Mandonga pada Jumat (26/6), di Jl Supu Yusuf, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
TKR diamankan setelah diketahui melakukan aksi pencurian handphone sebanyak 10 kali dengan tempat dan waktu berbeda-beda.
Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka mengungkapkan bahwa awalnya unit buser mengamankan salah seorang penada barang bukti HP curian jenis HP Oppo A 5S warna merah dari tangan seseorang berinisial LM.
“Setelah itu dilakukan pengembangan diketahui pelaku pencurian tersebut adalah TKR. Setelah mendapatkan informasi selanjutnya unit buser langsung melakukan penangkapan terhadap inisial TKR,” kata Arya saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/6).
Hasil pemeriksaan, TKR mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di sekitar wilayah Mandonga. Kemudian selanjutnya pelaku menyebut satu rekannya yang berinisial ASR yang berperan menjual semua hasil curian yang dilakukannya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, semua uang hasil penjualan barang bukti tersebut di gunakan untuk membeli sabu-sabu. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Mandonga guna penyidikan lebih lanjut, dan untuk barang bukti lainnya masih di lakukan pencarian.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
***
Geraldy Rakasiwi