Pemerintah daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sosialisasi tersebut melibatkan pejabat eselon II, III dan IV se Konsel yang dilaksanakan di Auditorium Lantai III Kantor Bupati, pada Selasa (22/9). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga, didampingi Sekretaris Daerah Sjarif Sajang dan Ketua Bawaslu Konsel, Hasni.
Kegiatan tersebut juga untuk menindak lanjuti Surat Keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu RI No 05 Tahun 2020, No 800-2836 Tahun 2020, No 6/SKB/KASN/9/2020, No 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dalam sambutannya, Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengingatkan ASN untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya secara profesional dengan tidak melibatkan diri dalam politik praktis, sebab kata dia, dapat mencederai proses demokrasi dan merugikan oknum bersangkutan.
“Saya himbau seluruh ASN hingga di tingkat Kecamatan untuk tidak euforia berlebihan dalam menghadapi Pilkada, namun bagaimana tetap bekerja menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Kalau mau mendukung cukup di dalam bilik suara saja, karena masih mempunyai hak pilih,” ungkapnya dihadapan peserta sosialisasi.
Terkait surat cuti dirinya karena maju sebagai kontestan Pemilu, ia menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai Kepala Daerah yang masih memiliki wewenang terhadap jalannya roda pemerintahan walaupun nantinya posisinya akan dijalankan sementara oleh Plt.
“Jangan sampai ada pejabat tidak paham terkait proses pemerintahan, menganggap saya tidak memimpin lagi, padahal hanya sebatas cuti selama masa kampanye. Sehingga tidak bekerja optimal padahal masih punya hak mengatur pemerintahan melalui konsultasi,” tegasnya.
Selain itu kata dia, selama cuti dirinya hanya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dan tidak menerima gaji sebagai Kepala Daerah, namun tugas dan wewenang serta kebijakan lain masih melekat.
Di Kesempatan tersebut Ia juga meminta jajaran ASN untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang aturan Pilkada yang sehat dan damai, jauh dari perpecahan dan ujaran kebencian, termasuk selalu mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan ketika menghadiri kampanye calon.
“Selamat bertugas, jaga netralitas, mari ciptakan Konsel aman dan Kondusif, masa Pilkada pelayanan ke masyarakat wajib terus berjalan. Ingat!!! siapapun Bupati terpilih saudara masih ASN yang kapan saja selalu dibutuhkan sesuai kemampuan dalam memajukan daerah demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Konsel, Hasni juga mengingatkan ASN untuk patuh terhadap aturan pemilukada dengan tidak mendukung salah satu paslon.
Hasni juga menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak serta merta menetapkan suatu pelanggaran, namun melalui mekanisme dan dasar hukum yang menjadi tolak ukur dalam menarik suatu kesimpulan.
Ia juga menegaskan bahwa apapun jabatan ASN tersebut tidak ada tawar menawar terhadap kasus yang menjadi temuan pihaknya, yang dijerat berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Termasuk Paslon yang melibatkan ASN sesuai Undang Undang Pemilu Pasal 70 Ayat 1.
“Kami bekerja profesional dan berdasarkan UU, bukan hanya ASN kami awasi dan tindaki tetapi termasuk stakeholder lainnya, sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran oleh ASN yang didalamnya mencakup tenaga Honorer atau PPPK yang sumber penggajiannya dari APBD/APBN,” tandasnya.