Seorang oknum satpam kampus di kendari, berinisial CA (25) dibekuk polisi karena diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu, pada Selasa (29/12) lalu.
CA ditangkap polisi saat sedang menjalankan tugasnya sebagai satpam di salah satu kampus swasta di Kota Kendari.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu,” beber Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, pada Senin (04/01).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 63 paket sabu seberat 103,95 gram yang disembunyikan pelaku di dalam dos handphone.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu ia dapatkan dari salah seorang napi berinisial LU yang kini sedang mendekam di Lapas Kelas II A Kendari.
Polisi menjerat CA dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat enam tahun penjara.