Satresnarkoba Polres Buton Utara (Butur) berhasil mengamankan HI (40) sebagai kurir dan LAM (32) sebagai bandar Narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Butur, pada Rabu (6/1).
Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda. HI di Desa Loji dan LAM di Jalan Keraton, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sultra.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Butur, Iptu La Ode Sumarno mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi kemudian dilakukan observasi dan surveillance,” ungkapnya.
“Seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap target HI di Desa Loji, Kec. Kulisusu, Butur,” lanjutnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 2 (dua) sachet kecil narkotika jenis sabu seberat 0.37 gram.
Kepada Polisi, HI mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari salah seorang pengedar berinisial LAM. Setelah dilakukan pencarian, tersangka kedua akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di jalan Keraton, Kecamatan Kulisusu, Kab Butur.
“Kemudian dilakukan juga penangkapan terhadap LAM serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) sachet sabu seberat 0,18 gram,” pungkasnya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Butur.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Huru a UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara.
***
Laporan: Deden Saputra