DPW PPNI Sultra Segera Gelar Ukomnas untuk Perawat

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Sulawesi Tenggara, akan mengikuti Ujian Kompetensi Nasional (Ukomnas) khusus Retaker Perawat.

Ukomnas khusus Retaker Perawat ini akan digelar secara online. Namun sebelum dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi oleh DPP PPNI pusat melalui virtual zoom.

Bacaan Lainnya

Ketua DPW PPNI Sultra, Heryanto, SKM mengatakan, kegiatan Ukomnas itu itu digelar untuk Menindaklanjuti surat Pemberitahuan dan Sosialisasi Nomor. 0151/DPP.PPNI/SE/K.S/II/2021.

Pria yang juga aktif sebagai Politikus itu menerangkan, UKOMNAS Khusus Retaker Online bertujuan agar para retaker memiliki persiapan dan kemampuan menghadapi ukom Khusus, dengan belajar melalui modul dan latihan soal.

“Ukom Khusus Retaker dilaksanakan secara online melalui aplikasi Computer Based Test (CBT), dimana setiap peserta akan dinilai kemampuan dan kompetensinya dengan menjawab soal yang telah disusun bersama oleh OP, AIP, dan HPTKes. Soal-soal UKOM Online dikerjakan secara serentak dan bersamaan di tempat peserta masing-masing sesuai jadwal. Sebelum menghadapi Ukom, peserta menjalani persiapan dengan belajar melalui modul dan latihan soal,” ujar Heryanto, pada Rabu (3/3).

Heryanto menjelaskan, proses pendaftaran akan berlangsung selama 8 hari yang dimulai pada 4 Maret-11 Maret 2021.

Namun sebelum itu, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 3 hari pada 1 Maret-3 Maret 2021 yang dilaksanakan secara virtual zoom.

“Untuk sosialisasinya di Sultra, jadwalnya dimulai pada 1 Maret 2021 pukul 11.30 Wita-13.30 Wita. Setelah sosialisasi, seluruh peserta yang telah daftar akan dilakukan validasi data oleh panitia, kemudian akan dilanjutkan dengan pembagian modul pembelajaran pelatihan dan terakhir breakfing pengawas pusat, lokal serta peserta,” jelasnya.

Untuk proses pendaftarannya, lanjut Heryanto, dilakukan oleh masing-masing peserta dengan mengakses http://elearning.ppni-inna.org.

“Selain link ini agar perawat segera menghubungi DPK, DPD atau DPW PPNI masing-masing,” tutupnya.


Pos terkait